Langsung ke konten utama

Registrasi dan Pelabelan Produk Pangan di Negara-Negara ASEAN

Pelabelan merupakan sarana bagi produsen pangan memberikan informasi produknya pada konsumen. Dalam perkembangannya, munculnya beragam produk pangan dan kemajuan teknologi menjadikan label sebagai sarana penting komunikasi antara produsen dan konsumen, baik tentang informasi produk maupun promosi. Pelaku industri pangan pun berinovasi dengan berbagai desain label kemasan dan pemberian infomasi yang menarik. Pentingnya pelabelan menjadikan regulasi tentang label perlu diterapkan guna menjaga persaingan bisnis yang adil dan melindungi kesehatan konsumen.

 

“Persayaratan umum terkait pelabelan produk pangan di ASEAN telah dibuat oleh Prepared Foodstuff Product Working Group (PFPWG) dan dicanangkan oleh ASEAN Consultative Committee for Standards and Quality (ACCSQ) sejak 2005,” tutur Direktur Standardisasi Produk Pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI, Drs Tepy Usia, M.Phill, PhD. dalam Workshop: ASEAN Regulatory Requirements and ASEAN Harmonisation di Jakarta pada Desember 2017 lalu. Ia menjelaskan bahwa Indonesia telah menerapkan kewajiban pelabelan produk pangan melalui peraturan yang dikeluarkan Badan POM sehingga yang perlu dilakukan sekarang adalah mengadopsi panduan pelabelan antara negara-negara ASEAN yang terdapat dalam ASEAN Common Principles and Requirement for Labelling of Prepackaged Food (ACPRLPF). Seperti pada peraturan pelabelan dalam negeri, ACPRLPF bertujuan sebagai media perlindungan bagi konsumen dan menfasilitasi kondisi perdagangan yang adil.

Pelabelan produk pangan menurut ACPRLPF wajib menyantumkan delapan hal, yaitu nama produk pangan, daftar ingridien, isi bersih dan berat tuntas, nama produsen dan alamat, asal negara, nomor lot, saran penyimpanan dan umur simpan, serta petunjuk penggunaan atau penyajian. Nama produk pangan harus mengindikasikan bahan sebenarnya dari pangan dan disebutkan secara spesifik di mana peraturan tentang nama ini telah dikembangkan oleh standar Codex. Adapun untuk ingridien, perlu disebutkan ingridien yang bersifat hipersensitif seperti sereal mengandung gluten, crustacea dan produk turunannya, telur dan produk telur, ikan dan produk ikan, dan lain sebagainya. Di samping itu, ada pula infomasi tambahan yang perlu dicantumkan, misalnya keterangan untuk produk pangan hasil radiasi.

Selain pelabelan, peraturan registrasi produk pangan juga menjadi hal penting yang perlu dicermati oleh para pelaku industri untuk ekspansi produk-produknya ke negara lain, khususnya di Asia Tenggara. South East Asia Core SARA Manager PT Mondelez Indonesia, Soepraba Setyarini menjelaskan bahwa masing-masing negara ASEAN mempunyai peraturan registrasi yang berbeda. Pada Tabel 1 dapat dilihat bahwa tidak semua negara mewajibkan registrasi produk pangannya. Selain itu, perbedaan juga terlihat pada kewajiban penyantuman tanda registrasi pada kemasan, masa berlakunya sertifikat registrasi, perlunya pembaharuan, dan perlunya registrasi ulang karena pembaharuan atau perubahan produk.

 

Tabel 1. Informasi umum registrasi produk pangan di beberapa negara ASEAN

 

Indonesia

Malaysia

Brunei Darussalam

Filipina

Thailand

Vietnam

Singapura

Product registration mandatory?

Yes

No

Yes

Yes

Yes

Yes

No

Mandatory to place registration# on pack?

Yes

NA

No

No

Yes

Yes*

No

Validity to registration certificate?

5 tahun

NA

Tidak ada batas berlaku

5 tahun

Tidak ada batas berlaku

3 -5 tahun

NA

Need to renew?

Yes

NA

NA

 

NA

Yes

NA

Change registration# after renew?

No

NA

NA

NA

NA

Yes*

NA

Need to re-register if any amendment?

Yes

NA

Yes

Yes

Yes, hanya untuk reformulasi

No

NA

Change registration# after amendment?

No

NA

NA

NA

Yes

No

NA

*dalam transisi, akan ada perubahan dalam waktu dekat

Sumber: Soepraba (2017)

 

Selain prinsip umum dalam registrasi, Rini mengungkapkan bahwa lama waku registrasi juga berbeda untuk negara satu dengan lainnya. Misalnya di Brunei Darussalam, semua jenis registrasi produk pangan membutuhkan waktu 5 minggu. Hal tersebut berbeda dengan Indonesia di mana lama waktu registrasi tergantung dari jenis registrasi yang diajukan, contohnya registrasi produk baru dengan klaim membutuhkan waktu 6 bulan, registrasi produk baru tanpa klaim membutuhkan waktu 4 bulan, registrasi perubahan produk dengan klaim membutuhkan waktu 3,5 bulan, dan registrasi perubahan produk tanpa klaim membutuhkan waktu 2,5 bulan. Lebih jelasnya dapat dibaca di Tabel 2.

 

Tabel 2. Lama waktu registrasi produk pangan di beberapa negara ASEAN

Negara

Tipe registrasi

Lama waktu

Indonesia

   New Product with Claim

6 bulan

   Amendment Product with Claim

3.5 bulan

   New product non-claim

4 bulan

   Amendment Product Non-claim

2.5 bulan

Brunei Darussalam

   All product registration

5 minggu

Filipina

   Initial, Local and Imported (Low, Medium and High Risk)

5 bulan

   Renewal, Local and Imported (Low, Medium and High Risk)

5 bulan

   Initial and Renewal, Export (Low, Medium and High Risk)

4 bulan

   Amendment

2 bulan

Thailand

   General product registration (exc. Functional food)

3 minggu

Vietnam

   Products with Nutrition Claims (Submission in VFA Hanoi)

13 minggu

   Local Products (Submission in plant location)

7 minggu

   Import Products (Submission in VFA Hanoi)

13 minggu

   Artwork Design Changes (no change to ingredient)

1 bulan

Sumber: Soepraba (2017)


Lebih jauh, Ia menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya dibutuhkan dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh pihak industri dalam registrasi produk pangannya. Baik untuk produk lokal maupun impor, dokumen-dokumen dibuat oleh masing-masing departemen dalam perusahaan, misalnya dokumen tentang formula produk, sertifikat analisis, sertifikat halal, dan nama produk. Beberapa produk juga memerlukan dokumen dari pemerintah, misalnya untuk produk impor yang masuk ke Indonesia dan Filipina (Gambar 1). 

            Dari penjelasan sebelumnya, dapat diketahui beragam tantangan terkait regulasi registrasi dan pelabelan produk pangan di ASEAN yaitu lamanya waktu registrasi produk, perlunya pengembangan formulasi untuk memenuhi syarat bahan tambahan pangan yang diijinkan, adanya beberapa dokumen yang sebenarnya diperlukan untuk tujuan yang mirip, persetujuan dengan pemangku kepentingan di negara tujuan, kegiatan survei post market, dan permintaan antara dokumen asli dalam bentuk cetak atau digital. 

Gambar 1. Dokumen yang perlu disiapkan untuk registrasi produk pangan di beberapa negara ASEAN


Declaimer: Artikel ini sebelumnya telah terbit di Majalah Foodreview Indonesia. Lebih lengkapnya silakan kunjungi www.foodreview.co.id atau email: langganan@foodreview.co.id




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perang Ini Harus Kita Menangkan

Masih adakah orang jujur di negeri kita? Adakah?  Masih ada.  Tapi mereka tak bersuara. Masih adakah orang waras di negeri kita?  Adakah?  Masih ada. Tapi mereka tiada berdaya Masih adakah orang berakhlak di negeri kita?  Adakah?  Masih ada.  Tapi mereka tak berwibawa Masih adakah orang ikhlas di negeri kita?  Adakah? Masih ada.  Tapi mereka dianggap tiada.  Tapi saudaraku, tak ada cerita putus asa. Kita tak akan angkat tangan menyerah kalah  Karena ibarat perang Perang ini harus kita menangkan. Harus kita menangkan.  Oleh: Taufik Ismail

Tips Membuat Artikel untuk Media Massa

Artikel yang saya maksud disini adalah artikel media massa ya, bukan artikel di media sosial yang berisi cerita bebas, pengalaman pribadi, sampai curahan hati yang dibumbui irisan bawang. Ada beberapa jenis artikel media, namun saya akan menyederhanakannya menjadi dua macam, yaitu artikel ringan dan artikel mendalam ( indepth ). Keduanya bisa merupakan artikel hasil reportase dan bisa juga hasil riset sendiri. Oke, berikut saya akan jelaskan beberapa tips dan proses yang dilalui untuk membuat sebuah artikel hingga akhirnya terbit di media yang dituju. Pertama, ikuti aturannya . Masing-masing media massa atau penerbitan pasti mempunyai aturan tersendiri. Misalnya, tentang panjang artikel atau jumlah kosa kata. Pastikan kita mengikuti aturan ini. Jangan membuat artikel yang panjangnya jauh melebihi ketentuan karena (i) editor banyak kerjaan, dan artikel panjang itu belum tentu dipandang bagus oleh di editor, dan (ii) kalau pun artikelnya bagus, editor akan memotong artikel itu s

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tahap 2: Tes Psikologi -CPNS Series Part IV

Tidak lama setelah pengumuman hasil SKB tahap 1, yaitu TPA OTO Bappenas, SKB tahap 2 pun dilakukan. SKB tahap 2 ini berupa tes psikologi yang terdiri atas rangkaian tes selama 2 hari. Karena kondisi pandemi covid-19 yang belum terkendali, akhirnya panitia memutuskan tes ini dilakukan secara daring atau online. Mungkin akan menjadi angkatan CPNS satu-satunya yang melaksanakan tes secara daring. Hari pertama tes dibuka dengan semacam seremonial. Ada sambutan dari pihak Bappenas dan juga disertai menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama. Tes dimulai sekitar pukul 08.00 dan berakhir sekitar pukul 14.00 dengan rangkaian tes berupa pengisian daftar riwayat hidup, tes psikologi (saya lupa nama-nama tesnya), dan membuat presentasi dengan tema yang telah ditentukan panitia. Dari awal sampai akhir, seluruh peserta diwajibkan tetap di ruang zoom dengan video diaktifkan sehingga selama pengerjaan tetap terekam oleh panitia. Bagi saya dengan situasi di desa, tes daring ini menjadi tantangan ters