Pangan dan Wisata Halal, Industri Menjanjikan Masa Depan
Industri pangan merupakan industri penyumbang produk domestik bruto (PDB) terbesar pada sektor industri nonmigas di kuarter ke-3 tahun 2017 sebesar 35% atau naik 2% dari tahun 2016 yang sebelumnya pada angka 32%. Hal tersebut tentu tidak akan terwujud tanpa kerjasama yang baik antar industri, pemerintahan serta konsumen sendiri.
Berdasarkan data dari
Bank Dunia, Indonesia memiliki populasi masyarakat muslim mencapai 80% atau
sekitar 200 juta dari 261,1 juta masyarakat Indonesia. Hal ini menjadikan
Indonesia sebagai negara dengan peringkat pertama populasi muslimnya. Tetapi,
sebuah penelitian terbaru menujukkan bahwa di tahun 2050, Indonesia tidak lagi
menjadi negara dengan populasi muslim nomor satu bahkan turun hingga peringkat
ke 3. Peringkat pertama dan kedua secara berturut-turut ditempati oleh India
dan Pakistan dengan jumlah populasi sekitar 310 juta atau sekitar 11,2% total populasi
dunia (Tabel 1).
Tabel
1. Daftar 10 Negara dengan Populasi Muslim terbesar 2010 dan 2050
No |
Negara |
Populasi Muslim Tahun 2010 |
% Populasi Muslim di Dunia Tahun 2010 |
No |
Negara |
Populasi Muslim Tahun 2050 |
% Populasi Muslim di Dunia Tahun 2050 |
1 |
Indonesia |
209,120,000 |
13,1% |
1 |
India |
310,660,000 |
11,2% |
2 |
India |
176,200,000 |
11,0 |
2 |
Pakistan |
273,110,000 |
9,9 |
3 |
Pakistan |
167,410,000 |
10,5 |
3 |
Indonesia |
256,820,000 |
9,3 |
4 |
Bangladesh |
134,430,000 |
8,4 |
4 |
Nigeria |
230,700,000 |
8,4 |
5 |
Nigeria |
77,300,000 |
4,8 |
5 |
Bangladesh |
182,360,000 |
6,6 |
6 |
Mesir |
76,990,000 |
4,8 |
6 |
Mesir |
119,530,000 |
4,3 |
7 |
Iran |
73,570,000 |
4,6 |
7 |
Turki |
89,320,000 |
3,2 |
8 |
Turki |
71,330,000 |
4,5 |
8 |
Iran |
86,190,000 |
3,1 |
9 |
Aljazair |
34,730,000 |
2,2 |
9 |
Irak |
80,190,000 |
2,9 |
10 |
Moroko |
31,930,000 |
2,0 |
10 |
Afganistan |
72,190,000 |
2,6 |
Subtotal |
1,053,010,000 |
65,8 |
Subtotal |
1,701,070,000 |
61,6 |
||
Subtotal untuk sisa dunia |
546,700,000 |
34,2 |
Subtotal untuk sisa dunia |
1,060,410,000 |
38,4 |
||
Total Dunia |
1,599,700,000 |
100,0 |
Total Dunia |
2,761,480,000 |
100,0 |
Sumber: GAPMMI (2018)
Hal tersebut tentu tidak dapat terjadi tanpa dasar. Ketua
Komite Kebijakan Publik dan Hubungan Lembaga Gabungan Asosiasi Pengusaha
Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI),
Doni Wibisono mengatakan bahwa data tersebut adalah hasil daripada perilaku
konsumen yang didominasi oleh generasi milenial yang menghabiskan lebih banyak
pengeluaran pada sektor wisata halal.
“Jadi, memang bukan lagi pada sektor makanan dan minuman.
Tetapi pada sektor wisata halal yang tentu didukung dengan semakin mudahnya
teknologi dan jangkauan untuk menuju suatu tempat wisata, Tetapi, dengan begitu
seharusnya kita bisa memanfaatkan keadaan dengan bekerja sama yang baik dengan
kepariwisataan,” jelas Doni dalam seminar Italy-Indonesia Halal Food
Products: Requirements and Regulations yang diselenggarakan di Jakarta pada 8
Februari 2018.
Selain faktor wisata halal, lebih lanjut Doni juga menuturkan
bahwa merosotnya Indonesia pada data tersebut juga akan dipengaruhi oleh industri
pangan Indonesia yang terlalu terlena dengan kondisi yang terjadi saat ini.
Karena industri pangan khususnya untuk produk halal masih didominasi Indonesia
saat ini, menjadikan Indonesia tidak terpacu untuk lebih mengembangkan dan
berdaya saing dengan negara-negara lain di luar sana. Akibatnya, seperti pada
data tersebut, Indonesia digeser oleh dua negara, yaitu India, dan Pakistan
yang pertumbuhan industrinya mulai melaju kencang. “Kita terlalu terlena dan
dimanjakan dengan data saat ini bahwa kita adalah negara dengan muslim
tertinggi. Padahal negara-negara tetangga sudah menyiapkan banyak strategi
untuk dapat mengambil alih pasar. Apalagi didukung wisata halal yang memudahkan
akses-akses travelling dan mencicipi
makanan halal bagi generasi milenial,” ungkapnya.
Menurutnya, sudah saatnya industri pangan mulai membuat
strategi dengan bekerjasama dengan industri kepariwisataan agar pasar halal
Indonesia tetap stabil dan dapat terus meningkatkan produksi industri pangan. Terkait
dengan produk halal di Indonesia, Doni menjelaskan bahwa beberapa produk yang
paling banyak mendominasi adalah flavor, seasoning, dan restoran berdasarkan
data dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis
Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) seperti yang tertera pada Tabel 2.
Tabel 2. Kategori produk halal
Indonesia yang telah terdaftar di LPPOM MUI
No |
Kelompok Produk |
Jumlah (%) |
1 |
Flavor,
Seasoning, dan Wewangian |
21.397 |
2 |
Restoran |
7.692 |
3 |
Spices,
Seasoning, dan Condiments |
2.542 |
4 |
Snack |
2.530 |
5 |
Minuman,
dan Bahan Minuman |
2.198 |
6 |
Kosmetik |
2.007 |
7 |
Lainnya |
1.993 |
8 |
Daging
dan Produk olahan daging |
1.600 |
9 |
Tanaman
dan produk olahan tanaman |
1.574 |
10 |
Ekstrak |
1.565 |
11 |
Minyak,
lemak, dan produk olahan |
1.524 |
Sumber: GAPMMI, 2018
Untuk pengajuan sertifikasi halal
sebelum Undang-undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk halal, proses pengajuan
dilakukan dengan mengajukan dokumen terkait pada LPPOM MUI yang kemudian akan
diaudit dan dilaporkan pada majelis ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan
fatwa dan LPPOM MUI dapat mengeluarkan sertifikat halal. Namun, setelah
pengesahan UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal proses sertifikasi
produk halal akan dilakukan oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Berbeda dengan LPPOM MUI, BPJPH memiliki kerjasama dengan beberapa lembaga
halal di luar negeri sehingga kegunaannya sangat menguntukan bagi industri
pangan khususnya. Kendati demikian, masih banyak pula pelaku industri yang
resah akibat beredarnya isu yang menyatakan bahwa sertifikat halal tidak
berlaku.
“Adanya
kabar hoaks mengenai tidak berlakunya sertifikat halal MUI ini tentu meresahkan
banyak pihak. Padahal, sesuai dengan UU 33 Tahun 2014 pasal 58 sertifikat halal
yang telah ditetapkan oleh MUI sebelum UU 33 tahun 2014 berlaku dinyatakan
tetap berlaku sampai jangka waktu sertifikat halal terebut berakhir serta pada
pasal 59 yang menyatakan Sebelum BPJPH dibentuk, pengajuan
permohonan atau perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai dengan tata cara
memperoleh Sertifikat Halal yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan,”
tuturnya.
Gambar 1. Alur proses pengajuan sertifikasi halal BPJPH (Sukoso, 2018) |
Serupa
dengan Doni, Kepala Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH), Prof. Ir. Sukoso., M.Sc, Ph.D yang
mengatakan bahwa, masyarakat, pelaku indutri tidak perlu khawatir dengan
sertifikat hala MUI yang masih memiliki masa berlaku. Karena hal tersebut masih
dapat digunakan sampai habis masa waktunya seperti tertuang pada pasal 58.
Sukoso juga menambahkan, terbentuknya BPJPH dalam sertifikasi halal ini tetap
akan bersinergi dengan MUI dan lembaga pemeriksa halal (LPH).
“Kita
tentu akan saling bersinergi satu sama lain. Pengajuan yang diberikan pada
BPJPH akan kami teruskan pada LPH dan MUI untuk menerima fatwa yang kemudian
akan kami terima dan rundingkan kembali untuk penerbitan sertifikat dari pihak
pemohon,” pungkasnya.
Proses sertifikasi halal BPJPH yang bersinergi dengan MUI dan LPH akan memakan waktu hingga sekitar 1,5 bulan tergantung pada beberapa kondisi dari para pemohon maupun pihak BPJPH sendiri seperti pada Gambar 1.
Declaimer: Artikel ini sebelumnya telah terbit di Majalah Foodreview Indonesia. Lebih lengkapnya silakan kunjungi www.foodreview.co.id atau email: langganan@foodreview.co.id
Komentar
Posting Komentar