Membangun Ketahanan Pangan dengan Kemitraan Pertanian
Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ketahanan pangan didefinisikan sebagai suatu kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik dalam jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Masalah ketahanan pangan tidak hanya dapat diselesaikan dengan membahas makanan, namun juga tentang kesempatan kerja dan berusaha. “Adanya usaha pertanian menjadi potensi besar untuk ekspor sehingga mendukung upaya pemerataan dan pertumbuhan ekonomi. Apalagi jika melihat kondisi global yang lebih baik dibanding tahun lalu, maka ada kemungkinan permintaan global meningkat sehingga potensi ekspor, terutama dari sektor pertanian harus menjadi salah satu keunggulan Indonesia,” tutur Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI, Bambang Brodjonegoro dalam Jakarta Food Security Summit ke-4 yang...