Registrasi dan Pelabelan Produk Pangan di Negara-Negara ASEAN
Pelabelan merupakan sarana bagi produsen pangan memberikan informasi produknya pada konsumen. Dalam perkembangannya, munculnya beragam produk pangan dan kemajuan teknologi menjadikan label sebagai sarana penting komunikasi antara produsen dan konsumen, baik tentang informasi produk maupun promosi. Pelaku industri pangan pun berinovasi dengan berbagai desain label kemasan dan pemberian infomasi yang menarik. Pentingnya pelabelan menjadikan regulasi tentang label perlu diterapkan guna menjaga persaingan bisnis yang adil dan melindungi kesehatan konsumen.
“Persayaratan
umum terkait pelabelan produk pangan di ASEAN telah dibuat oleh Prepared
Foodstuff Product Working Group (PFPWG) dan dicanangkan oleh ASEAN Consultative
Committee for Standards and Quality (ACCSQ) sejak 2005,” tutur Direktur
Standardisasi Produk Pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI, Drs
Tepy Usia, M.Phill, PhD. dalam Workshop: ASEAN Regulatory Requirements and
ASEAN Harmonisation di Jakarta pada Desember 2017 lalu. Ia menjelaskan bahwa
Indonesia telah menerapkan kewajiban pelabelan produk pangan melalui peraturan
yang dikeluarkan Badan POM sehingga yang perlu dilakukan sekarang adalah
mengadopsi panduan pelabelan antara negara-negara ASEAN yang terdapat dalam ASEAN
Common Principles and Requirement for Labelling of Prepackaged Food
(ACPRLPF). Seperti pada peraturan pelabelan dalam negeri, ACPRLPF bertujuan
sebagai media perlindungan bagi konsumen dan menfasilitasi kondisi perdagangan
yang adil.
Pelabelan
produk pangan menurut ACPRLPF wajib menyantumkan delapan hal, yaitu nama produk
pangan, daftar ingridien, isi bersih dan berat tuntas, nama produsen dan
alamat, asal negara, nomor lot, saran penyimpanan dan umur simpan, serta
petunjuk penggunaan atau penyajian. Nama produk pangan harus mengindikasikan
bahan sebenarnya dari pangan dan disebutkan secara spesifik di mana peraturan
tentang nama ini telah dikembangkan oleh standar Codex. Adapun untuk ingridien,
perlu disebutkan ingridien yang bersifat hipersensitif seperti sereal
mengandung gluten, crustacea dan produk turunannya, telur dan produk telur,
ikan dan produk ikan, dan lain sebagainya. Di samping itu, ada pula infomasi
tambahan yang perlu dicantumkan, misalnya keterangan untuk produk pangan hasil
radiasi.
Selain pelabelan, peraturan registrasi produk pangan juga menjadi hal penting yang perlu dicermati oleh para pelaku industri untuk ekspansi produk-produknya ke negara lain, khususnya di Asia Tenggara. South East Asia Core SARA Manager PT Mondelez Indonesia, Soepraba Setyarini menjelaskan bahwa masing-masing negara ASEAN mempunyai peraturan registrasi yang berbeda. Pada Tabel 1 dapat dilihat bahwa tidak semua negara mewajibkan registrasi produk pangannya. Selain itu, perbedaan juga terlihat pada kewajiban penyantuman tanda registrasi pada kemasan, masa berlakunya sertifikat registrasi, perlunya pembaharuan, dan perlunya registrasi ulang karena pembaharuan atau perubahan produk.
Tabel
1. Informasi umum registrasi produk pangan di beberapa negara ASEAN
|
Indonesia |
Malaysia |
Brunei
Darussalam |
Filipina |
Thailand |
Vietnam |
Singapura |
Product registration mandatory? |
Yes |
No |
Yes |
Yes |
Yes |
Yes |
No |
Mandatory to place registration# on
pack? |
Yes |
NA |
No |
No |
Yes |
Yes* |
No |
Validity to registration certificate? |
5
tahun |
NA |
Tidak
ada batas berlaku |
5
tahun |
Tidak
ada batas berlaku |
3
-5 tahun |
NA |
Need to renew? |
Yes |
NA |
NA |
|
NA |
Yes |
NA |
Change registration# after renew? |
No |
NA |
NA |
NA |
NA |
Yes* |
NA |
Need to re-register if any amendment? |
Yes |
NA |
Yes |
Yes |
Yes,
hanya untuk reformulasi |
No |
NA |
Change registration# after amendment? |
No |
NA |
NA |
NA |
Yes |
No |
NA |
*dalam
transisi, akan ada perubahan dalam waktu dekat
Sumber:
Soepraba (2017)
Selain
prinsip umum dalam registrasi, Rini mengungkapkan bahwa lama waku registrasi
juga berbeda untuk negara satu dengan lainnya. Misalnya di Brunei Darussalam,
semua jenis registrasi produk pangan membutuhkan waktu 5 minggu. Hal tersebut
berbeda dengan Indonesia di mana lama waktu registrasi tergantung dari jenis
registrasi yang diajukan, contohnya registrasi produk baru dengan klaim
membutuhkan waktu 6 bulan, registrasi produk baru tanpa klaim membutuhkan waktu
4 bulan, registrasi perubahan produk dengan klaim membutuhkan waktu 3,5 bulan,
dan registrasi perubahan produk tanpa klaim membutuhkan waktu 2,5 bulan. Lebih
jelasnya dapat dibaca di Tabel 2.
Tabel
2. Lama waktu registrasi produk pangan di beberapa negara ASEAN
Negara |
Tipe registrasi |
Lama waktu |
Indonesia |
New Product with Claim |
6 bulan |
Amendment Product with Claim |
3.5 bulan |
|
New product non-claim |
4 bulan |
|
Amendment Product Non-claim |
2.5 bulan |
|
Brunei Darussalam |
All product registration |
5 minggu |
Filipina |
Initial, Local and Imported (Low, Medium
and High Risk) |
5 bulan |
Renewal, Local and Imported (Low, Medium
and High Risk) |
5 bulan |
|
Initial and Renewal, Export (Low, Medium
and High Risk) |
4 bulan |
|
Amendment |
2 bulan |
|
Thailand |
General product registration (exc.
Functional food) |
3 minggu |
Vietnam |
Products with Nutrition Claims (Submission
in VFA Hanoi) |
13 minggu |
Local Products (Submission in plant
location) |
7 minggu |
|
Import Products (Submission in VFA Hanoi) |
13 minggu |
|
Artwork Design Changes (no change to
ingredient) |
1 bulan |
Sumber: Soepraba (2017)
Lebih jauh, Ia menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya dibutuhkan dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh pihak industri dalam registrasi produk pangannya. Baik untuk produk lokal maupun impor, dokumen-dokumen dibuat oleh masing-masing departemen dalam perusahaan, misalnya dokumen tentang formula produk, sertifikat analisis, sertifikat halal, dan nama produk. Beberapa produk juga memerlukan dokumen dari pemerintah, misalnya untuk produk impor yang masuk ke Indonesia dan Filipina (Gambar 1).
Dari penjelasan sebelumnya, dapat
diketahui beragam tantangan terkait regulasi registrasi dan pelabelan produk
pangan di ASEAN yaitu lamanya waktu registrasi produk, perlunya pengembangan
formulasi untuk memenuhi syarat bahan tambahan pangan yang diijinkan, adanya
beberapa dokumen yang sebenarnya diperlukan untuk tujuan yang mirip, persetujuan
dengan pemangku kepentingan di negara tujuan, kegiatan survei post market, dan
permintaan antara dokumen asli dalam bentuk cetak atau digital.
![]() |
Gambar 1. Dokumen yang perlu disiapkan untuk registrasi produk pangan di beberapa negara ASEAN |
Declaimer: Artikel ini sebelumnya telah terbit di Majalah Foodreview Indonesia. Lebih lengkapnya silakan kunjungi www.foodreview.co.id atau email: langganan@foodreview.co.id
Komentar
Posting Komentar