Kemasan Pangan yang Aman dan Halal

Kemasan pangan merupakan salah satu faktor penting dalam pengembangan suatu produk aman. Selain berfungsi sebagai wadah dan pelindung produk pangan, kemasan juga mempunyai fungsi lain seperti sebagai media informasi, promosi serta penjamin kualitas produk. Dalam Undang-Undang no. 18 tahun 2012 tentang Pangan, kemasan pangan didefinisikan sebagai bahan yang digunakan untuk mewadahi dana tau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak.

Kemasan jenis kertas dan karton merupakan jenis yang paling banyak digunakan dalam produk pangan. Menurut data Antara News pada 2013, sekitar 70% produksi industri kemasan diserap oleh industri pangan. Selain itu, penggunaan kemasan jenis kertas dan karton menempati proporsi terbesar yaitu 41% dibandingkan dengan kemasan plastik 34%, logam 14% dan gelas 11%.

“Keamanan kemasan pangan jenis kertas dan karton menjadi penting untuk diperhatikan, terutama kemasan yang kontak langsung dengan produk pangan. Semua kemasan primer harus dijamin keamanannya, baik kertas jenis perkamen, glasin maupun kertas laminasi. Hal tersebut terkait dengan efek migrasi komponen bahan pengemas ke produk pangan,” tutur Betty Noegraha Ardi, Kepala Seksi Standardisasi Produk dan Bahan Berbahaya Kimia dan Non Kimia Badan POM dalam Seminar Food Safety Packaging di Jakarta pada November 2016 lalu.

Migrasi adalah terjadinya perpindahan suatu zat dari kemasan pangan ke dalam pangan. Untuk kemasan jenis kertas dan karton, terdapat beberapa komponen yang berdampak buruk bagi kesehatan, antara lain minyak mineral aromatik hidrokarbon (MOAH), senyawa ftalat, fotoinisiator dan bisfenol. Oleh karena itu, diperlukan pemilihan kemasan kertas dan karton yang tepat sehingga tidak memberikan efek negative bagi tubuh.

sumber: halalmui.org

Contoh kasus yang pernah terjadi terkait keamanan kemasan adalah ditemukannya senyawa fotoinisiator ITX pada produk susu bayi pada 2005 di Italia. ITX diduga dapat bermigrasi melalui bahan kemasan atau melalui fenomena set-off tinta cetak yang berakibat pada gangguan sistem endokrin. Selain itu, ada pula senyawa jenis aromatik hidrokarbon yaitu metilnaftalen yang berasal dari liner kertas pada kemasan kotak sereal pada 2010 di Amerika Serikat. Naftalen dapat menyebabkan mual, muntah,  diare, hemolitik anemia dan kemungkinan karsinogenik.


 Titik kritis keamanan kemasan kertas dan karton daur ulang

Menurut Betty, salah satu fokus yang menjadi perhatian utama adalah penggunaan kemasan kertas dan karton dari bahan daur ulang karena terdapat kemungkinan residu zat atau kontaminan yang tidak hilang selama proses daur ulang. Kontaminan dapat bermigrasi ke dalam pangan melalui tinta cetak, pewarna, perekat, logam berat dan zat aditif.

Betty mengatakan bahwa beberapa kemasan kertas dan karton daur ulang telah terbukti mengandung zat yang berbahaya. Mineral oil ditemukan dalam sejumlah pangan yang dikemas dengan karton daur ulang. Diketahui bahwa migrasi mineral oil dapat terjadi melalui perekat dan pelarut yang biasa terdapat pada tinta cetak offset koran, majalah, leaflet dan lain lain. Kontaminasi mineral oil itu dapat berakibat fatal karena kemungkinan menyebabkan kerusakan hati dan kelenjar getah bening. Hasil lain juga menunjukkan bahwa ditemukan Bisfenol A (BPA) dalam sejumlah sampel kemasan karton daur ulang. BPA termasuk EDC (Endocrine Distrupting Chemicals) yang dapat bermigrasi ke dalam pangan melalui fase gas atau set-off.

Terkait dengan keamanan kemasan pangan, Badan POM telah menerbitkan regulasi pengawasan kemasan pangan. Dalam Peraturan Kepala Badan POM RI no. 03.1.23.07.11.6664 tentang Pengawasan Kemasan Pangan tahun 2011 disebutkan bahan-bahan yang dilarang dipakai (negative list) dalam kemasan pangan seperti pewarna tinta alkanet, antimon merah, antimon putih, barium kromat serta benzidin dan garamnya. Selain itu, terdapat pula persyaratan mutu yang harus dipenuhi kertas dan karton sebagai kemasan pangan yang tertera dalam SNI 8218 tahun 2015.

 

Jaminan halal pada kemasan kertas dan karton

Berdasarkan Undang-Undang no. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) disebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal tersebut diatur secara bertahap sehingga lima tahun setelah ditetapkannya UU JPH diharapkan semua produk telah mendapatkan sertifikat halal.

Kertas dan karton merupakan produk yang dihasilkan dari komposisi bermacam jenis bahan, sehingga dalam upaya sertifikasi kehalalannya, perlu dilakukan telusur terhadap masing-masing bahan yang digunakan dalam pembuatan kertas dan karton. Muti Arintawati, wakil direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menjelaskan tentang titik-titik kritis yang perlu diperhatikan dalam pembuatan kertas seperti dapat dibaca pada Tabel 1. 

Tabel 1. Titik kritis kehalalan dalam pembuatan kertas dan karton

Bahan

Proses

Titik kritis

Enzim:

1.   Selulase

2.   Hemiselulase

3.   Pektinase

4.   Xylanase

5.   Amilase

Virgin pulp paper

-   Pemisahan pulp dan serat secara enzimatik

-   Bio-bleaching recycled pulp paper (pembuatan pulp dan penghilangan warna)

Peluang sumber bahan:

·      Hewan, harus berasal dari hewan halal dengan prosedur penyembelihan sesuai syariat Islam.

·      Produk mikrobia, media pertumbuhan mikrobia harus bebas dari bahan haram dan najis.

Jamur:

1.   P. chrysosporium

2.   L. versicolor

Virgin pulp paper: bio-bleaching

 

Media pertumbuhan mikrobia harus bebas dari bahan haram dan najis.

Asam lemak

Recycled pulp paper: kolektor pulp

Jika bersumber dari hewan, maka harus hewan halal dengan prosedur penyembelihan sesuai syariat Islam.

Gelatin

Virgin pulp paper: perekat permukaan

Jika bersumber dari hewan, maka harus hewan halal dengan prosedur penyembelihan sesuai syariat Islam.

Gliserol

Pembentukan kertas: plastisizer

Jika bersumber dari hewan, maka harus hewan halal dengan prosedur penyembelihan sesuai syariat Islam.

Asam sitrat

Media pertumbuhan mikrobia harus bebas dari bahan haram dan najis.

Asam oleat

Pembentukan kertas: pelapis permukaan

Jika bersumber dari hewan, maka harus hewan halal dengan prosedur penyembelihan sesuai syariat Islam.

Asam laktat

Media pertumbuhan mikrobia harus bebas dari bahan haram dan najis.

Sumber: LPPOM MUI, 2016

Berdasarkan data LPPOM MUI, sampai dengan November 2016 terdapat 382 produk pulp dan kertas yang telah mendapat sertifikat halal. Untuk kertas kemasan, terdapat kenaikan persentase sertifikat halal dengan proporsi sertifikasi halal kertas kemasan sebesar 13%. Angka tersebut masih rendah jika dibandingkan dengan sertifikasi halal pada tisu. 


Declaimer: Artikel ini sebelumnya telah terbit di Majalah Foodreview Indonesia. Lebih lengkapnya silakan kunjungi www.foodreview.co.id atau email: langganan@foodreview.co.id



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tangan Tuhan atau Tangan Tuan? part I

CLIMB

Tangan Tuhan atau Tangan Tuan? part II