Kemasan Pangan yang Aman dan Halal
Kemasan pangan merupakan salah satu faktor penting dalam pengembangan suatu produk aman. Selain berfungsi sebagai wadah dan pelindung produk pangan, kemasan juga mempunyai fungsi lain seperti sebagai media informasi, promosi serta penjamin kualitas produk. Dalam Undang-Undang no. 18 tahun 2012 tentang Pangan, kemasan pangan didefinisikan sebagai bahan yang digunakan untuk mewadahi dana tau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak.
Kemasan jenis kertas dan karton
merupakan jenis yang paling banyak digunakan dalam produk pangan. Menurut data
Antara News pada 2013, sekitar 70% produksi industri kemasan diserap oleh
industri pangan. Selain itu, penggunaan kemasan jenis kertas dan karton menempati
proporsi terbesar yaitu 41% dibandingkan dengan kemasan plastik 34%, logam 14%
dan gelas 11%.
“Keamanan kemasan pangan jenis kertas
dan karton menjadi penting untuk diperhatikan, terutama kemasan yang kontak
langsung dengan produk pangan. Semua kemasan primer harus dijamin keamanannya,
baik kertas jenis perkamen, glasin maupun kertas laminasi. Hal tersebut terkait
dengan efek migrasi komponen bahan pengemas ke produk pangan,” tutur Betty
Noegraha Ardi, Kepala Seksi Standardisasi Produk dan Bahan Berbahaya Kimia dan
Non Kimia Badan POM dalam Seminar Food Safety Packaging di Jakarta pada
November 2016 lalu.
Migrasi adalah terjadinya perpindahan
suatu zat dari kemasan pangan ke dalam pangan. Untuk kemasan jenis kertas dan
karton, terdapat beberapa komponen yang berdampak buruk bagi kesehatan, antara
lain minyak mineral aromatik hidrokarbon (MOAH), senyawa ftalat, fotoinisiator
dan bisfenol. Oleh karena itu, diperlukan pemilihan kemasan kertas dan karton
yang tepat sehingga tidak memberikan efek negative bagi tubuh.
sumber: halalmui.org |
Contoh kasus yang pernah terjadi
terkait keamanan kemasan adalah ditemukannya senyawa fotoinisiator ITX pada
produk susu bayi pada 2005 di Italia. ITX diduga dapat bermigrasi melalui bahan
kemasan atau melalui fenomena set-off tinta cetak yang berakibat pada gangguan
sistem endokrin. Selain itu, ada pula senyawa jenis aromatik hidrokarbon yaitu
metilnaftalen yang berasal dari liner kertas pada kemasan kotak sereal pada
2010 di Amerika Serikat. Naftalen dapat menyebabkan mual, muntah, diare, hemolitik anemia dan kemungkinan
karsinogenik.
Menurut Betty, salah satu fokus yang
menjadi perhatian utama adalah penggunaan kemasan kertas dan karton dari bahan
daur ulang karena terdapat kemungkinan residu zat atau kontaminan yang tidak
hilang selama proses daur ulang. Kontaminan dapat bermigrasi ke dalam pangan
melalui tinta cetak, pewarna, perekat, logam berat dan zat aditif.
Betty mengatakan bahwa beberapa
kemasan kertas dan karton daur ulang telah terbukti mengandung zat yang
berbahaya. Mineral oil ditemukan dalam sejumlah pangan yang dikemas dengan
karton daur ulang. Diketahui bahwa migrasi mineral oil dapat terjadi melalui
perekat dan pelarut yang biasa terdapat pada tinta cetak offset koran, majalah,
leaflet dan lain lain. Kontaminasi mineral oil itu dapat berakibat fatal karena
kemungkinan menyebabkan kerusakan hati dan kelenjar getah bening. Hasil lain
juga menunjukkan bahwa ditemukan Bisfenol A (BPA) dalam sejumlah sampel kemasan
karton daur ulang. BPA termasuk EDC (Endocrine
Distrupting Chemicals) yang dapat bermigrasi ke dalam pangan melalui fase
gas atau set-off.
Terkait dengan keamanan kemasan
pangan, Badan POM telah menerbitkan regulasi pengawasan kemasan pangan. Dalam
Peraturan Kepala Badan POM RI no. 03.1.23.07.11.6664 tentang Pengawasan Kemasan
Pangan tahun 2011 disebutkan bahan-bahan yang dilarang dipakai (negative list)
dalam kemasan pangan seperti pewarna tinta alkanet, antimon merah, antimon
putih, barium kromat serta benzidin dan garamnya. Selain itu, terdapat pula
persyaratan mutu yang harus dipenuhi kertas dan karton sebagai kemasan pangan
yang tertera dalam SNI 8218 tahun 2015.
Jaminan halal pada kemasan
kertas dan karton
Berdasarkan Undang-Undang no. 33 tahun
2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) disebutkan bahwa produk yang masuk,
beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban bersertifikat halal tersebut diatur secara bertahap sehingga lima
tahun setelah ditetapkannya UU JPH diharapkan semua produk telah mendapatkan
sertifikat halal.
Kertas dan karton merupakan produk yang dihasilkan dari komposisi bermacam jenis bahan, sehingga dalam upaya sertifikasi kehalalannya, perlu dilakukan telusur terhadap masing-masing bahan yang digunakan dalam pembuatan kertas dan karton. Muti Arintawati, wakil direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menjelaskan tentang titik-titik kritis yang perlu diperhatikan dalam pembuatan kertas seperti dapat dibaca pada Tabel 1.
Tabel 1. Titik kritis kehalalan dalam pembuatan kertas dan karton
Bahan |
Proses |
Titik kritis |
Enzim: 1.
Selulase 2.
Hemiselulase 3.
Pektinase 4.
Xylanase 5.
Amilase |
Virgin pulp
paper -
Pemisahan pulp dan serat secara
enzimatik -
Bio-bleaching recycled pulp paper
(pembuatan pulp dan penghilangan warna) |
Peluang sumber bahan: · Hewan, harus berasal dari hewan halal dengan prosedur
penyembelihan sesuai syariat Islam. · Produk mikrobia, media pertumbuhan mikrobia harus bebas dari
bahan haram dan najis. |
Jamur: 1. P. chrysosporium 2. L. versicolor |
Virgin pulp
paper: bio-bleaching |
Media pertumbuhan mikrobia harus bebas dari
bahan haram dan najis. |
Asam lemak |
Recycled pulp
paper: kolektor pulp |
Jika bersumber dari hewan, maka harus hewan
halal dengan prosedur penyembelihan sesuai syariat Islam. |
Gelatin |
Virgin pulp
paper: perekat permukaan |
Jika bersumber dari hewan, maka harus hewan
halal dengan prosedur penyembelihan sesuai syariat Islam. |
Gliserol |
Pembentukan kertas: plastisizer |
Jika bersumber dari hewan, maka harus hewan
halal dengan prosedur penyembelihan sesuai syariat Islam. |
Asam sitrat |
Media pertumbuhan mikrobia harus bebas dari
bahan haram dan najis. |
|
Asam oleat |
Pembentukan kertas: pelapis permukaan |
Jika bersumber dari hewan, maka harus hewan
halal dengan prosedur penyembelihan sesuai syariat Islam. |
Asam laktat |
Media pertumbuhan mikrobia harus bebas dari
bahan haram dan najis. |
Sumber: LPPOM MUI, 2016
Berdasarkan data LPPOM MUI, sampai
dengan November 2016 terdapat 382 produk pulp dan kertas yang telah mendapat
sertifikat halal. Untuk kertas kemasan, terdapat kenaikan persentase sertifikat
halal dengan proporsi sertifikasi halal kertas kemasan sebesar 13%. Angka
tersebut masih rendah jika dibandingkan dengan sertifikasi halal pada tisu.
Declaimer: Artikel ini sebelumnya telah terbit di Majalah Foodreview Indonesia. Lebih lengkapnya silakan kunjungi www.foodreview.co.id atau email: langganan@foodreview.co.id
Komentar
Posting Komentar